.post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Jumat, 21 Oktober 2016

DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH TAHUN 2016

Permendiknas No.28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Menurut Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah menyatakan bahwa Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah dituntut memiliki 5 kompetensi, yaitu 1) kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Sebagai konsekuensinya, secara akademik diklat cakep harus menjamin adanya peningkatan ke 5 kompetensi tersebut.
Dengan maksud tersebut, Pemerintah Kota Baubau menyelenggarakan Diklat Cakep Tahun 2016 bekerja sama dengan LPPKS Indonesia. Diklat dibuka oleh Wali Kota Baubau Bapak Drs. AS Thamrin, MH dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Baubau, Sekretaris Daerah Kota Baubau, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Baubau, dan sejumlah pejabat lainnya.
Acara akan berlangsung mulai tanggal 13 September dan direncanakan akan berakhir 10 Desember 2016.
Diklat akan berlangsung dalam tiga tahap, yaitu :
1. In Service Learning 1 (13 - 19 September 2016)
2. On The Job Learning (20 September - 6 Desember 2016)
3. In Service Learning 2 (7 - 10 Desember 2016)
Master Trainer kegiatan ini berasal dari Widyaiswara LPPKS Indonesia, LPMP Sultra, LPMP Sulsel, LPMP Jawa Timur, LPMP Jateng.


Semoga Kegiatan ini dapat melahirkan calon-calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial yang tinggi. Dengan demikian akan mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Baubau.
Semoga....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar